PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), pada Senin (3/5/2021) dalam RUPST mengesahkan laporan keuangan (LK) Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2020. Selain itu, PGN juga memutuskan untuk tidak bagikan dividen tahun 2020 Pemerintah dan Pemegang Saham.
Dalam RUPST juga disetujui perubahan-perubahan nomenklatur Direksi yaitu Direktur Komersial menjadi Direktur Sales dan Operasi, Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Direktur SDM dan Umum menjadi Direktur SDM dan Penunjang Bisnis.
Beberapa pengurus perseroan dalam rapat tersebut juga diberhentikan dengan hormat dengan menetapkan penggantinya. Dengan demikian, susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris PGN adalah sebagai berikut:
Susunan Komisaris:
- Komisaris Utama: Arcandra tahar
- Komisaris: Lucky Afirman
- Komisaris: Warih Sadono
- Komisaris Independen: Christian H. Siboro
- Komisaris Independen: Paiman Raharjo
- Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono
Susunan Direksi:
1. Direktur Utama: Muhamad Haryo Yunianto
2. Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Achmad Muchtasyar
3. Direktur Sales dan Operasi: Faris Azis
4. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fadjar Harianto Widodo
5. Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Beni Syarif Hidayat
6. Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Heru Setiawan
Perusahaan PGN akan terus memaksimalkan portofolio Subholding Gas dalam memberikan manfaat yang optimal dengan mengelola 92% niaga gas bumi nasional dan 96% infrastruktur nasional.
Sumber: investor.id