PT Bank IBK Indonesia Tbk akan menambah modal melalui mekanisme rights issue dengan membidik dana sebesar Rp 1,23 triliun. Pada 31 Mei 2021 lalu, aksi korporasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bank IBK akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sebesar 7,28 miliar atau sekitar 39,35% dari total modal yang ditempatkan atau disetor penuh sesudah penambahan modal. Harga pelaksanaan rights issue ini ditetapkan sebesar Rp 170 per saham.
Rabu (2/6), dalam prospektus ringkas yang diterbitkan Bank IBK, Industrial Bank of Korea selaku pemegang saham utama disebut sudah menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarakan dalam rights issue ini hingga sebesar Rp 999,99 miliar.
PT Anugrah Cipta Mould Indonesia akan bertindak sebagai pembeli siaga, apabila saham baru yang diterbitkan tidak diserap oleh para pemegang saham. Pembeli siaga ini wajib membeli sisa saham tersebut hinga sebanyak-banyaknya sebesar Rp 22,49 miliar.
Saham rights issue akan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek Indonesia tidak kurang dari lima hari kerja, mulai 15-28 Juni 2021 mendatang. Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan rights issue ini akan dilakukan Bursa Efek Indonesia pada 15 Juni nanti.
Bank IBK akan menggunakan seluruh dana hasil rights issue ini untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank. Seluruh modal kerja ini akan digunakan untuk penyaluran kredit.
Sumber: keuangan.kontan.co.id