KB Kookmin dan Bosowa Berdamai Jelang RUPST  KB Bukopin

KB Kookmin dan Bosowa Berdamai Jelang RUPST KB Bukopin

Kamis, 03 Jun 2021
Berdasarkan dengan pemanggilan RUPST yang telah dilakukan pada 25 Mei, PT Bank KB Bukopin Tbk akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPST). Dengan keluarnya putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KB Kookmin dan Bosowa sebagai pemegang saham perseroan disebut telah menjalin komunikasi dan akan mencapai satu kesepakatan bersama.

Sesuai dengan putusan banding perkara di PTUN nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021 yang diterima perusahaan pada Selasa (1/6/2021) yang intinya adalah menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020. Karena itu, berdasarkan putusan banding tersebut KDK OJK tersebut tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan ini.

Pada selasa (1/6/2021) OJK dan Bosowa menanggapi bahwa KB Bukopin selaku perseroan yang menjalankan KDK OJK tersebut.

Saat ini, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12% pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu pemegang saham pengendali, dengan latar belakang industri keuangan serta pengalaman internasional. Lalu, KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7% dan Pemerintah RI (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) memiliki porsi 3,18%.

Direktur Utama KB Bukopin, Rivan Purwantono mengungkapkan ketiga pemegang saham tersebut berpotensi menguatkan sinergi ke depan demi kemajuan KB Bukopin.

Agenda RUPST

Seperti yang telah diketahui, KB Bukopin akan melakukan RUPST dengan 7 agenda rapat. Diantaranya adalah penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan Hak Memsan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/ right issue.

Rivan juga mengapresiasi semua pihak yang mendukung KB Bukopin menuju kondisi yang lebih sehat.

Sebelumnya, Bosowa menggugat OJK untuk membatalkan penilaian kembali terhadap Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bukopin. Hal ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Salah satu keputusan PTUN adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 mengenai Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk hingga ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, OJK melakukan banding atas putusan ini. Hasilnya adalah PTTUN memenangkan OJK yang menyatakan fit and proper tes OJK terhadap Bosoa adalah sah.


Sumber: investor.id 

Tags

Tingkat pengunjung mall mulai mengalami peningkatan. Di mall...

PT Ladangbaja Murni sedang melakukan penawaran umum saham pe...

Entitas grup Bakrie di bidang pertambangan mineral, PT Bumi ...

Permasalahan unrealized loss membuat BPJS Ketenagakerjaan me...

PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) mendapatkan kredit pi...

Send Message