Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan adanya dugaan praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hal tersebut muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaaan Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 14/6/2021. Pada kesempatan tersebut, Arteria juga meminta agar jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperiksa.
Arteria mengungkapkan modus yang dilakukan para pihak adalah impor emas Rp 47,1 T dengan menggunakan HS yang tidak sesuai.
"Ini ada masalah penggelapan. Ini ada masalah orang maling terang-terangan, pak. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ulangi pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat pak," ujar Arteria.
"Apa yang dilakukan? Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor pak. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah," lanjutnya.
Arteria juga mengatakan bahwa hal itu bukan temuan yang pertama, tapi sudah ke sekian kalinya.
“Saya tadi dikatakan Pak Suding ada PT Jardin Trako Utama April 2020. Pelakunya sama pak, Finani dan petinggi kantor pusat Bea Cukai," ujar Arteria.
Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan itu juga meminta agar petinggi PT Aneka Tambang Tbk. juga diperiksa.
“Setiap ada perdebatan di internal Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini hanya ini masih memang seperti itu sehingga bea masuknya bisa 0%, padahal sudah siap layak jual pak. Ini kasat mata ini pak, orang maling kasat mata," kata Arteria.
Dia melanjutkan bahwa emas impor itu berasal dari Singapura dengan perbedaan laporan ekspor di Singapura dan di Indonesia.
"Waktu masuk dari Singapura, barangnya udah bener pak. HS-nya 71081300. Artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5%, kena PPh impor 2,5%. Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor," ujar Arteria.
Dampak dari ini semua menurut Arteria adalah negara kehilangan potensi pendapatan. Dari satu perusahaan saja, negara bisa rugi Rp 2,35 T (bea impor) dan Rp 597 M (PPh impor). Dia juga menyebut Jaksa Agung tidak perlu repot mencari para pelaku, karena semua itu sudah ada di jajaran eselon II Ditjen Bea Cukai.
"Ada main apa sehingga keluar surat intelijen, keluar dua surat intelijen pak. Ada satu perusahaan disuratin, 19 Februari 2021, saya sebut nama PT-nya. PT Indah Golden Signature yang mengimpor emas 99,99%. Meski emas itu bermerek, sudah siap jual, punya nomor seri, dimasukkan sebagai emas bongkahan," ujar Arteria.
"Yang kedua, tiga hari setelah itu, tanggal 24 Februari 2021, PT Untung Bersama Sejahtera. Tahunya kenapa? Jadi perbedaan berat antara dokumen PIB dengan di fakta yang sebenarnya. Ternyata sama. Dokumen batangan emas siap jual 99,99% punya merek juga, nomor serinya ada, dikatakan itu adalah bongkahan. Ini jelas pak ini manipulasinya dengan sengaja diletakkan kepada pos tarif yang tidak tepat," lanjutnya lagi.
Arteria menambahkan bahwa berdasarkan dua temuan itu telah disimpulkan kalau pengimpor diduga tidak mencantumkan dokumen HS dengan benar.
8 perusahaan yang dimaksud Arteria adalah sebagai berikut:
• PT Jardin Trako Utama
• PT Aneka Tambang Tbk
• PT Lotus Lingga Pratama
• PT Royal Rafles Capital
• PT Viola Davina
• PT Indo Karya Sukses
• PT Karya Utama Putera Mandiri
• PT Bumi Satu Inti
Sumber: cnbcindonesia.com