Per 31 Maret 2021, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyalurkan dana subsidi bunga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp 2.49 T kepada 1.15 juta debitur. Penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di inisiasi Presiden Joko Widodo.
Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa dana subsidi bunga yang diberikan Kementerian Keuangan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan perluasan pemberian subsidi bunga kepada debitur KPR dan KKB. Program pemerintah tersebut meringankan cicilan para debitur KPR dan UMKM di Bank BTN.
Dalam PMK tersebut, tertera rincian pemerintah akan memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah dengan tipe 70 ke bawah. Debitur yang berhak memperoleh subsidi bunga yaitu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, plafon kredit maksimal Rp 10 M, dan berstatus kredit lancar per 29 Februari 2020.
Selain pemberian subsidi bunga, BTN juga menyalurkan kredit dari penempatan dana PEN dan penjaminan kredit UMKM. Tercatat dana PEN tahap 3 sesuai PMK 70/104 tersalur kepada 34 ribu debitur senilai Rp 12.49 T, per 31 Maret 2021.
Secara keseluruhan, sejak tahun 2020 hingga 4 Mei 2021, Bank BTN telah 3 kali menerima penempatan dana PEN. Dari seluruh dana yang disalurkan dalam 3 tahap tersebut, perseroan telah menyalurkan total kredit senilai Rp 68.3 T per 4 Mei 2021, dan mayoritas difokuskan pada sektor perumahan.
Bank BTN juga merealisasikan penyaluran penjaminan UMKM sesuai PMK 71 kepada 246 debitur senilai Rp 565 M per 31 Maret 2021. UMKM menjadi sasaran penjaminan karena kaitannya terhadap rantai bisnis sektor perumahan.
Sektor perumahan yang merupakan sektor dengan tinggi serapan sumber daya lokal dan labour intensive, akan memberikan multiplier impact yang kuat untuk mendorong roda perekonomian nasional.
Sumber: keuangan.kontan.co.id