Naiknya harga bitcoin yang menjadi perhatian bank sentral di berbagai negara. Sepanjang tahun ini saja bitcoin sempat meningkat lebih dari 100% dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa US$ 64.899,97/BCT pada Rabu (14/4/2021) pekan lalu.
Sejak awal tahun lalu, bitcoin sudah meroket lebih dari 700%. Bukan hanya bitcoin, mata uang kripto lainnya juga naik lebih tinggi lagi. Namun, bitcoin adalah yang paling menjadi sorotan. Sebab hal ini menjadi pemicu kenaikan mata uang kripto lainnya, memiliki kapitalisasi pasar terbesar, dan penerimaannya yang semakin luas, mulai dari investor institusional, hingga perusahaan-perusahaan raksasa mulai berinvestasi di bitcoin.
Sejalan dengan meningkatnya popularitas bitcoin beserta kenaikan harganya, bank sentral di berbagai negara mulai memberikan peringatan. Peringatan ini sebenarnya sudah diberikan bertahun-tahun yang lalu, namun bitcoin malah semakin populer.
Bank sentral mengambil langkah keras karena peringatan tidak berdampak. Pada pekan ini, Bank Sentral Turki telah mengeluarkan larangan penggunaan seperti Bitcoin CS untuk membeli barang atau jasa. Kebijakan ini berlaku mulai 30 April 2021. Pelarangan aset kripto ini dilakukan karena Bank Sentral Turki menemukan risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.
Saat kebijakan ini diterapkan maka lembaga keuangan tidak akan bisa memberikan fasilitas platform yang menawarkan jual-beli aset kripto, kustodi, transfer hingga penerbitan cryptocurrency.
Adapun pejabat eksekutif di World Economic Forum (WEF) memperingatkan bahwa akan ada serangkaian regulasi yang dramatis untuk mata uang kripto.
Sebelumnya pada pekan ini, ada bank sentral AS atau The Fed yang sekali lagi memberikan peringatan. Ketua The Fed, Jerome Powell mengatakan bitcoin CS adalah “kendaraan spekulasi”.
“Mata uang kripto adalah kendaraan untuk spekulasi. Itu tidak secara aktif digunakan sebagai alat pembayaran. Selama ribuan tahun, manusia memberikan nilai khusus pada emas yang tidak dimiliki mata uang kripto,” ujar Powell dalam acara The Economic Club of New York pada Rabu (14/4/2021).
Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan peringatan pada masyarakat dalam menggunakan kripto. Mata uang digital ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran resmi karena hanya rupiah yang diakui sebagai satu-satunya alat pembayaran resmi di Indonesia.
Sejak kemunculan kripto 10 tahun lalu, banyak yang menganggap uang kripto hanya penipuan hingga digunakan dalam kegiatan pencucian uang. Apalagi dilihat dari pergerakannya yang memiliki volatilitas ekstrim, dalam waktu singkat naik dan turun sangat tajam. Akan tetapi pada tahun lalu, tingkat kriminalitas di mata uang kripto menurun drastis.
Berdasarkan laporan dari CipherTrace, perusahaan intelijen kripto menunjukkan di tahun 2020 kerugian dari pencurian, peretasan dan penipuan di dunia cryptocurrency turun hingga 57%. Sedangkan di tahun 2019, tingkat kerugian akibat tindak kriminal di pasar kripto mencapai 4,5 miliar USD. Sementara di tahun 2020 sebesar 1,9 miliar USD.
Sumber: cnbcindonesia.com